Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Billfath merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. LPPM berkomitmen membangun budaya riset dan pengabdian yang unggul, inovatif, kolaboratif, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPPM Universitas Billfath berpedoman pada nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kepesantrenan sebagai landasan moral, etika akademik, dan semangat pengabdian. Nilai-nilai tersebut menjadi identitas dalam menghasilkan penelitian dan kegiatan pengabdian yang berkualitas, berintegritas, serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.

Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang riset terapan secara Nasional berlandaskan pada nilai-nilai keislaman, keindonesia, kepesantrenan
Membangun Indonesia bermartabat melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan kepesantrenan
Untuk mencapai misi tersebut ditetapkan tujuan LPPM sebagai berikut:
1. |
Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pengembangan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta riset terapan yang bermutu sesuai dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kepesantrenan. |
2. |
Menghasilkan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi riset terapan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kesejahteraan masyarakat. |
3. |
Mengoordinasikan dan mengoptimalkan sumber daya, pusat studi, serta sinergi antarunit dalam penyelenggaraan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan riset terapan. |
| 4. | Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas. |
| 5. | Mengelola luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi ilmiah, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hilirisasi, dan komersialisasi hasil riset. |
| 6. | Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta riset terapan yang terintegrasi, efektif, dan akuntabel. |
| 7. | Memperkuat kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pemerintah, dunia usaha dan industri, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional. |
| 8. | Meningkatkan perolehan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai sumber yang sah, berkelanjutan, dan mendukung peningkatan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi. |
LPPM Universitas Billfath mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengembangkan, memfasilitasi, memonitor, mengevaluasi, serta melaporkan seluruh kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan luaran akademik lainnya sebagai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. | Menyusun kebijakan, program kerja, dan rencana strategis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah. |
2. | Mengoordinasikan pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa sesuai dengan roadmap penelitian universitas. |
3. |
Mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat. |
4. |
Mengelola proses seleksi, pendanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
5. | Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah pada jurnal nasional maupun internasional, prosiding, buku ajar, buku referensi, serta bentuk luaran ilmiah lainnya. |
6. | Mengelola jurnal ilmiah yang diterbitkan Universitas Billfath agar memenuhi standar nasional maupun internasional. |
7. | Memfasilitasi perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten, hak cipta, prototipe, teknologi tepat guna, dan bentuk inovasi lainnya. |
8. | Mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mitra masyarakat dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
9. | Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penjaminan mutu terhadap seluruh kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah. |
| 10. | Menyusun laporan kinerja LPPM sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan universitas serta sebagai dasar pengambilan kebijakan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. |