billfath.ac.id

*) Stop Sexual Harassment, dokumen Media Center Billfath

  • 01 Nov 2022 13:00

billfath.ac.id, LAMONGAN - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan. Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini. Karena Moral dan akhlak mulia merupakan tujuan utama pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi.

Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021, pencegahan kekerasan seksual yang penting dilakukan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat yang berinteraksi yaitu :

  1. Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetuuan kepala/ketuaprodi/jurusaan: di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran
  2. Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual
  3. Kepala/ketua prodi/jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan.
  4. Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing, kaprodi/kajur, dosen, atau pendidik dan tenaga kependidikan harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
  5. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan/ketua prodi.

Dengan tegas Civitas Akademika Universitas Billfath melarang keras adanya kekerasan seksual. Hal ini selaras dengan sikap secara langsung dibentuknya Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sehingga para korban yang merasa mengalami tindakan yang dilarang tersebut bisa menyampaikan secara langsung aduan kepada Tim Satgas PPKS Universitas Billfath.

Unduh Salinan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKKS) di Perguruan Tinggi

 

A. Riqqi Rohmatullah Rohman

Direktur LPP Media Center Billfath