Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Billfath

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025, Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.


Lembaga Penjaminan Mutu adalah wadah untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan tinggi.


Pejabat Struktural

Ketua LPM
: Nikmatin Sholichah, M.Si.
Bidang Monitoring & Audit Mutu
: M. Labib Al Halim, M.Pd.
Bidang Sistem & Dokumentasi Mutu
: Allinda Hamidah, M.Pd.
Bidang SPME/Akreditasi
: Khubni Maghfirotun, M.Pd.
Staff Pendukung: Titin Musayaroh, S.Pd.

Visi

Pada tahun 2035 menjadi lembaga penjaminan mutu pendidikan tinggi yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu bagi terwujudnya visi Universitas Billfath.

Misi

1.
Mengembangkan standar mutu, manual mutu, prosedur mutu akademik dan non-akademik di Universitas Billfath yang mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
2.
Mengembangkan sistem penjaminan dan pengendalian mutu akademik dan non-akademik berdasarkan kebijakan mutu Universitas Billfath.
3.

Membangun sistem pelayanan dan pelatihan sistem penjaminan mutu untuk internal dan eksternal semua unit di lingkungan Universitas Billfath.

4.

Mengembangkan budaya mutu bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Billfath.

Tujuan

Untuk mencapai misi tersebut ditetapkan tujuan LPM sebagai berikut:

1.
Menghasilkan standar mutu, manual mutu, prosedur mutu akademik dan non-akademik di Universitas Billfath yang mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
2.
Menghasilkan sistem penjaminan dan pengendalian mutu akademik dan non-akademik berdasarkan kebijakan mutu Universitas Billfath.
3.

Menjamin terlaksananya pelayanan dan pelatihan penjaminan mutu untuk internal dan eksternal pada semua unit di lingkungan Universitas Billfath.

4.

Membentuk budaya mutu bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Billfath.

Sasaran

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas ditetapkan sasaran LPM sebagai berikut:

1.
Meningkatnya status akreditasi program studi dan institusi di tingkat nasional dan internasional.
2.
Penguatan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai standar mutu Universitas Billfath.
3.

Meningkatnya budaya mutu bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan.

4.

Optimalisasi proses pembelajaran inovatif di Universitas Billfath sehingga dihasilkannya lulusan dengan kompetensi hard skills dan soft skills yang relevan dan optimal serta memiliki karakter unggul.

Strategi Pencapaian

Untuk mencapai tujuan dan target sasaran perlu ditetapkan beberapa strategi pencapaian sebagai berikut:

1.
Memastikan implementasi pendidikan berbasis outcome (Outcome Based Education) dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, untuk meningkatkan relevansi pendidikan dengan dunia kerja.
2.
Menyelenggarakan program riset aksi (action research program) sebagai acuan evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
3.

Menyelenggarakan workshops, lokakarya, technical assistance, ToT dan Hibah Pembuatan dokumen mutu tingkat fakultas dan program studi.

4.
Sosialisasi, pelatihan sistem penjaminan mutu internal kepada GKM fakultas/ program studi.
5.
Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada program studi dan lembaga di lingkungan Universitas Billfath.
6.
Mengajukan permintaan tindakan koreksi dan rekomendasi perbaikan mutu secara berkelanjutan kepada ketua program studi, dekan, ketua lembaga di lingkungan Universitas Billfath.
7.
Pendampingan akreditasi program studi.
8.
Terlibat aktif dalam kegiatan lembaga penjaminan mutu pada level nasional, regional, dan internasional.
9.
Menjalin kerjasama produktif dalam pengembangan sistem penjaminan mutu dengan perguruan tinggi dan institusi lain pada level nasional dan regional.
  • Laporan Audit Mutu Internal (AMI)
  • Laporan Kepuasan
  • Laporan Evaluasi Pembelajaran